Rabu, 19 Januari 2011

k.e.c.e.w.a

hari ini, pengadilan sudah memutuskan bahwa koruptor kelas kakap, bapak Gayu.... [...should I say his name??] dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

"adapun hal yang memberatkan karena korupsi serta menghambat pemasukan pajak untuk pembangunan. sementara yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, punya anak-anak yang masih kecil, dan berusia relatif muda sehingga diharap bisa memperbaiki kelakuan di kemudian hari" [dikutip dari detik.com]

saya mungkin termasuk orang2 yang kecewa dengan putusan pengadilan. yang seharusnya 20 tahun penjara -kalau bisa lebih-, hanya dijatuhi 7 tahun. pengadilan terlalu loyal memberikan diskon masa tahanan kepada si bapak. apakah benar hal2 yang meringankan tersebut pantas untuk mengurangi hukumannya?? apakah karena masih muda sehingga dosa2nya bisa diampuni??

wahai pemuda penerus bangsa, ini kesempatan bagi kita. mumpung masih muda, ambil uang negara sebanyak2nya, toh cuma 7 tahun [sarkasme yang menjadi2!!]

dan sesungguhnya keadilan yang seadil2nya adalah diakhirat nanti. semoga masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap hukum di Indonesia..amin

2 komentar:

  1. ..."semoga masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap hukum di Indonesia"

    hmmmmm......t e r l a l u

    BalasHapus
  2. hahahaha..bangRoma banget mbakyu :p

    BalasHapus